GridOto.com - Toyota Avanza milik warga kota Medan, Sumatera Utara disita kantor pajak Medan.
Penyitaan ini karena pemilik Avanza acuhkan setoran uang Rp 60 juta.
Tindakan ini dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, kota Medan.
Sebelum menyita Avanza sang wajib pajak, petugas pajak berupaya menagih ke penunggak pajak sebesar Rp 60 juta tersebut sesuai aturan.
Namun, surat teguran dan surat peringatan yang dilayangkan diabaikan.
Akhirnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan pun bergerak dan melakukan penyitaan aset.
"Kami telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi," ujar Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem di Medan, (3/7/24) malam, seperti dilansir Antara.
Iman menegaskan kegiatan penyitaan yang dilakukan di lokasi wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek jera dan menambah kesadaran wajib pajak lain soal perlunya memenuhi kewajiban perpajakan.
Nantinya, andai dilakukan lelang, hasilnya akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.
"Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional," tutur Iman.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Lusi Yuliani memastikan mobil yang disita itu disimpan oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur.
"Lelang akan digelar jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya kepada negara. Aset sita tersebut akan diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya.
"Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil tersebut akan dilelang," ujar dia.
Baca Juga: Tergiur Daihatsu Xenia 2016 Murah, Barang Gaib Duit Lenyap