GridOto.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara ASEAN berbeda-beda.
Contohnya Indonesia yang bisa langsung diketawain Malaysia dan Singapura jika diadu soal masa berlaku ini.
Diketahui, masa berlaku SIM di Indonesia hingga kini cuma 5 tahun.
Atas itu, beberapa waktu lalu seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait masa berlaku SIM.
Arifin menyebut, masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.
Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Ia pun memohon agar masa berlaku SIM bisa seperti KTP yakni seumur hidup.
Lantas, berapa lama masa berlaku SIM di beberapa negara ASEAN?
1. Malaysia
Baru-baru ini pemerintah Negeri Jiran mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Kebijakan masa berlaku SIM terbaru di Malaysia ini berlaku mulai 8 Mei 2023.
Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan, perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan salah satu dari beberapa inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.
2. Singapura
Sedangkan di Singapura, SIM untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, dikutip dari Guide Me Singapore.
Bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
3. Thailand
Dikutip dari Axle Addict, surat izin mengemudi di Thailand mirip Indonesia yang berlaku hanya 5 tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.
Pemilik SIM dapat memperbarui SIM hingga tiga bulan sebelum berakhirnya lisensi saat ini.
Jika SIM telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, warga harus mengikuti kembali tes teori tertulis dan mencapai skor minimal 90.
4. Brunei Darussalam
Melansir laman resmi Departemen Transportasi Darat Brunei Darussalam, warga yang berhasil lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM.
Sementara yang berlaku selama satu tahun.
Setelah satu tahun, akan diperpanjang menjadi SIM Lengkap yang masa berlakunya dapat dipilih menjadi 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.
Baca Juga: Ada Biaya Tambahan, Ini Update Tarif Pembuatan SIM Baru di Juli 2024