GridOto.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara ASEAN berbeda-beda.
Contohnya Indonesia yang bisa langsung diketawain Malaysia dan Singapura jika diadu soal masa berlaku ini.
Diketahui, masa berlaku SIM di Indonesia hingga kini cuma 5 tahun.
Atas itu, beberapa waktu lalu seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait masa berlaku SIM.
Arifin menyebut, masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.
Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Ia pun memohon agar masa berlaku SIM bisa seperti KTP yakni seumur hidup.
Lantas, berapa lama masa berlaku SIM di beberapa negara ASEAN?
1. Malaysia
Baru-baru ini pemerintah Negeri Jiran mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari 5 tahun menjadi 10 tahun.