GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah ada sejak zaman kakek-nenek kita perang.
Dulu pun untuk pengurusannya gak butuh BPJS seperti sekarang ini.
Yup, SIM di Indonesia sudah sejak zaman Hindia-Belanda. Kurang lebih ada di tahun 1912 dan cuma ada SIM A.
Uniknya, SIM yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda ini cuma berlaku untuk dua wilayah yakni Jawa dan Madura saja.
Wujud atau bentuknya juga berbeda dengan zaman sekarang yang sudah berupa kartu.
Pada saat itu, SIM masih berwujud mirip Sertifikat Tanah dengan nama Rijbewijs.
Rijbewijs sendiri merupakan bahasa Belanda yang artinya adalah Surat Izin Mengemudi.
Bahkan, data yang ada di SIM zaman dulu masih diketik menggunakan mesin ketik manual.
Jika penasaran, wujud SIM zaman perang dulu seperti foto unggahan akun Instagram @tukangpulas_asli.