Perlu Tahu, Ini Cara Cek BPJS Kesehatan Buat Urus SIM A, B Atau C

Ferdian - Rabu, 3 Juli 2024 | 16:17 WIB

Ilustrasi SIM A (Ferdian - )

GridOto.com - Urus SIM menggunakan BPJS Kesehatan sudah dimulai per 1 Juli 2024.

Syarat wajib punya BPJS untuk pengurusan SIM ini termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Meski begitu, penerapan kepersertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan akan berlaku hingga 30 September 2024.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan, ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal disitat dari Kompas.com (1/7/2024).

Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, baiknya dilakukan pengecekan status aktif BPJS Kesehatan agar proses lebih cepat dan mudah. Berikut cara yang bisa dipilih;

1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

Install dan Buka Aplikasi

Login atau Registrasi

Pilih Menu Peserta

Cek kepesertaan untuk mengenai status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan

2. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di alamat https://www.bpjs-kesehatan.go.id.

Login atau Registrasi

Cari dan pilih menu untuk cek status keanggotaan

Masukkan data yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, NIK, atau nomor kepesertaan lainnya.

3. Cek Melalui WhatsApp

Buka aplikasi WhatsApp di HP

Tambahkan nomor resmi layanan BPJS Kesehatan ke kontak di nomor 08118165165

Kirim pesan dengan format: CEK#NomorBPJS#TanggalLahir (ddmmyyyy)

Anda akan menerima balasan pemberitahuan status keaktifan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Janji Tak Mempersulit, Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Sudah Dimulai di Wilayah Ini