Selain Pakai BPJS, Urus SIM Terbaru Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini

Irsyaad W - Rabu, 3 Juli 2024 | 10:40 WIB

Ilustrasi SIM A (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mulai 1 Juli 2024 pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memakai BPJS Kesehatan.

Regulasi ini berlaku mulai Senin (1/7/24) hingga Senin (30/9/24), dan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun saat ini masih bersifat ujicoba di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain menyertakan bukti BPJS Kesehatan aktif, masyarakat juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan untuk penerbitan SIM.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan wajib untuk mengurus SIM baru.

Mulai dari Usia, Administrasi, Kesehatan, hingga Lulus Ujian.

Usia

Administrasi

Kesehatan

Lulus Ujian

Biaya

Lebih lanjut, untuk peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

Baca Juga: Janji Tak Mempersulit, Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Sudah Dimulai di Wilayah Ini