Dompet Penunggak Pajak Kendaraan Selamat, Denda Telat Tahunan Enggak Perlu Dibayar

Irsyaad W - Selasa, 2 Juli 2024 | 16:00 WIB

Pemutihan pajak kendaraan 2024 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Para penunggak pajak kendaraan kini tengah berpesta pora.

Isi dompetnya terselamatkan dari kewajiban bayar denda.

Yup, karena di bulan Juli 2024 ini masih ada program pemutihan pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB dan enggak perlu bayar denda telat tahunan sekalipun.

Namun, setiap provinsi yang menggelar pemutihan PKB menetapkan ketentuan atau syarat masing-masing.

Berikut empat provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan:

1. ACEH

Pemprov Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, (2/6/24), penyelenggaraan program keringanan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanannya mencakup:

- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa STNK asli dan KTP asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. JAWA BARAT

Bapenda Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

a. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:

- KTP atas nama pribadi
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

b. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

3. JAWA TENGAH

Provinsi selanjutnya adalah Jawa Tengah yang digelar Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:

a. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

b. Diskon pajak tahun berjalan Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

c. Pembebasan biaya pajak progresif

Yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

d. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:

- Motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.

4. DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Beberapa di antaranya, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dilansir dari Kompas.com, (11/6/24), program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Guna merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan, Berikut Ini Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan