Dompet Penunggak Pajak Kendaraan Selamat, Denda Telat Tahunan Enggak Perlu Dibayar

Irsyaad W - Selasa, 2 Juli 2024 | 16:00 WIB

Pemutihan pajak kendaraan 2024 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Para penunggak pajak kendaraan kini tengah berpesta pora.

Isi dompetnya terselamatkan dari kewajiban bayar denda.

Yup, karena di bulan Juli 2024 ini masih ada program pemutihan pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB dan enggak perlu bayar denda telat tahunan sekalipun.

Namun, setiap provinsi yang menggelar pemutihan PKB menetapkan ketentuan atau syarat masing-masing.

Berikut empat provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan:

1. ACEH

Pemprov Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, (2/6/24), penyelenggaraan program keringanan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanannya mencakup: