GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti identifikasi dan registrasi resmi yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor setelah memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud meliputi, administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan saat tes pembuatan SIM.
Berbagai golongan SIM memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM juga berbeda-beda.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per Juli 2024, sebagai berikut:
Tarif pembuatan SIM
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
Baca Juga: Resmi Diterapkan, Apakah Pemilik Moge yang Belum Punya SIM C1 Mulai Ditilang?
5. SIM C I: Rp 100.000