Otomotifnet.com - Pelaku penipuan jual beli mobil bekas diringkus Satreskrim Polres Salatiga.
Korban tergiur tawaran pelaku Daihatsu Xenia 2016 murah yang dijual Rp 55 juta.
Namun faktanya barang gak didapat dan duit yang sudah disetorkan lenyap.
Mulai dari ini, korban bernama Muh Eddy Yusuf Wibisono, warga Suruh, kabupaten Semarang, Jawa Tengah melapor ke Polisi.
Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri menjelaskan kronologinya.
Korban Eddy "Bekerja jual beli mobil, mengikuti grup Facebook bernama Changkang Grup yang bergerak dibidang jual beli kendaraan dengan kantor di Jatikramat Bekasi," kata Junia, (28/6/24) disitat dari Kompas.com.
"Dari grup tersebut, dia mengenal karyawan bagian marketing berinisial DW (pelaku,-red)," ujarnya.
Pada Oktober 2023, DW menyampaikan selain kerja di Changkang Grup juga memiliki akun di website grosirmobil.id.
Kemudian pelaku menawarkan sebagai jasa perantara lelang kendaraan di BFI Finance.
"Akhirnya terjadi transaksi pembelian kendaraan (korban,-red) dengan DW sebanyak lima kali dan berjalan lancar, unit kendaraan yang dibeli diterima dengan baik," kata Junia.