GridOto.com- Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Faturrahman mengungkapkan tindakan petugas menghapus tanda parkir gratis sesuai aturan.
"Jadi, papan gratis yang dihapus petugas itu merupakan obyek retribusi. Jadi apa yang dilakukan petugas merupakan bagian penegakan aturan," ungkap Fatur dalam sambungan teleponnya, Sabtu (29/6) malam.
Dirinya menyayangkan munculnya video di media sosial tersebut, sehingga menyebabkan salah persepsi pada masyarakat.
"Sebelumnya kami meminta maaf atas kejadian itu," jelasnya.
Tindakan petugas, menurutnya, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya dalam pelaksanaan tersebut, Pemda telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan petugas lapangan.
"Mereka (Petugas Parkir) memiliki surat tugas dan diberikan kelengkapan seperti rompi parkir," jelasnya.
Setiap mengutip retribusi subyek retribusi (pemilik kendaraan) mendapatkan tiket resmi, retribusi yang dikutip masuk sebagai PAD.
Baca Juga: Jawaban Dishub Setelah Video Hapus Plang Parkir Gratis Viral
Sebelumnya Viral oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) menghapus tulisan parkir gratis di salah satu minimarket viral di media sosial dalam bentuk rekaman video.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @depok_24jam.
Dimana video berdurasi 57 detik tersebut, terlihat sebuah papan informasi bertuliskan parkir gratis serta imbauan untuk mengamankan kendaraan dari aksi pencurian.
Papan itu terpasang di dinding minimarket.
Kemudian, terlihat anggota dari Dishub menggunakan rompi oranye serta topi hitam.
Adapun, pada bagian lengan sebelah kiri pria tersebut, terdapat ban lengan berwarna biru tua