Jawaban Dishub Setelah Video Hapus Plang Parkir Gratis Viral

M. Adam Samudra - Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:41 WIB

Viral tulisan parkir gratis minimarket dihapus dishub, ini penjelasannya (M. Adam Samudra - )

  GridOto.comViral oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) menghapus tulisan parkir gratis di salah satu minimarket viral di media sosial dalam bentuk rekaman video.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @depok_24jam.

Dimana video berdurasi 57 detik tersebut, terlihat sebuah papan informasi bertuliskan parkir gratis serta imbauan untuk mengamankan kendaraan dari aksi pencurian.

Papan itu terpasang di dinding minimarket.

Kemudian, terlihat anggota dari Dishub menggunakan rompi oranye serta topi hitam.

Adapun, pada bagian lengan sebelah kiri pria tersebut, terdapat ban lengan berwarna biru tua.

Belum diketahui secara pasti dimana kejadian tersebut berlangsung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak pun berikan penjelasan.

"Terkait kejadian viral tersebut bukan di DKI Jakarta, tapi sesuai penelusuran kami itu terjadi di Kab. Lombok Barat," kata Harlem kepada GridOto.com, Sabtu (29/6/2024).

Sontak video viral itu membuat warganet banyak mempertanyakan hingga menjadi bulan-bulanan.

Sekadar informasi, Dinas Perhubungan, mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota di bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Pelayaran dan Udara.

Baca Juga: Daihatsu Terios Dishub DKI Jakarta Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Sanksi Menghampiri Pelaku

Adapun dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Pelayarandan Udara;

b. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah di bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Pelayaran dan Udara;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Pelayaran dan Udara;