GridOto.com- Saat melalui jalan tol, sobat kerap melihat marka jalan berwarna putih juga berwarna kuning.
Marka jalan berwarna kuning ini memiliki fungsi menunjukkan informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), marka kuning berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai jalan nasional.
Karena identitasnya tersebut, jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Selain itu kalau menemukan jalan dengan marka warna kuning, berarti sobat sedang melintasi jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibu kota provinsi.
Cukup ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut, maka dijamin akan sampai ke kota besar.
Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor yang letak penomorannya biasa ada di papan penunjuk rute jalan.
Baca Juga: Pengemudi Harus Paham 7 Marka Jalan Raya Ini, Jangan Cuma Tahu Garis Putih
Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:
"Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan),"