GridOto.com - Kepolisian sudah menerbitkan golongan baru untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti kita tahu SIM C1 ini adalah SIM yang sah untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
Lantas, bagaimana dengan para pemilik motor bermesin 250 cc hingga 500 cc yang belum memiliki SIM C1, apakah sudah mulai diberlakukan tilang di lapangan?
Menanggapi hal itu, Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.
"Untuk sementara belum ada (arahan) penindakan pakai tilang, terkait pemberlakuan SIM C1," kata Juza kepada GridOto.com, Kamis (27/6/2024).
Ia menyebut pihaknya kepolisian masih melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk pemohon SIM C1.
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggolongan SIM C dengan tambahan C1 dan C2 sangat penting.
Hal tersebut terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai sepeda motor dengan kubikasi mesin lebih besar.
Menurut dia kepemilikan SIM C1 merupakan bukti peragaan kompetensi dan attitude yang baik, sehingga dinilai mampu mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Belum Punya Motor 250-500 cc Tapi Mau Buat SIM C1 Bisakah?