GridOto.com - Setelah menjual kendaraan bermotor sebaiknya langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Pemblokiran STNK perlu dilakukan guna menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan jadi kewajiban.
Karena jika nama sobat GridOto masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang telah terjual, maka jika beli kendaraan baru akan terhitung sebagai kendaraan kedua.
Dengan memblokir STNK, maka ketika Anda memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif.
Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Lantas apa syarat yang mesti dibawa jika ingin melakukan pemblokiran STNK?
"Bisa diblokir, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera datang ke Samsat untuk membuat permohonan pemblokiran, untuk syarat cukup bawa KTP dan KK," ujar Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto kepada GridOto.com, Kamis (27/6/2024).
Syarat kedua yakni dengan membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain).
Kemudian, berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus hal ini?
Baca Juga: Cek Dulu STNK Apakah Motor Kubikasi 249 cc Bisa Buat SIM C1?
"Untuk biaya tidak ada sama sekali gratis," tegasnya.