GridOto.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Uji coba BPJS ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Dimana uji coba ini akan diberlakukan di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Salah satunya yakni di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.
Lantas jika sudah ada BPJS, apa bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)?
Menanggapi pertanyaan itu, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K, Kanit Regident Polres Metro Bekasi berikan penjelasan.
"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya. Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq kepada GridOto.com, Senin (24/6/2024).
Menurutnya program akan berjalan mulai 1 Juli sampai 30 September.
"Pada 1 November belum ada informasi apakah nanti (iuran) BPJS harus bayar atau sebagainya. Saya belum tahu, selama periode sosialisasi itu masyarakat tetap bisa membuat SIM seperti biasa," ucapnya lagi.
Ia pun tak menampik ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kena Tilang SIM Ditahan Jangan Harap Bisa Bikin Baru, Polisi : Tidak Akan Bisa