GridOto.com - Bagi masyarakat mulai 1 Juli 2024 akan dilakukan uji coba BPJS sebagai kebijakan baru terkait pengajuan Izin Mengemudi (SIM).
Menanggapi uji coba BPJS yang akan berlaku, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi pun berikan penjelasan.
"Soal BPJS itu banyak simpang siur, bahasanya kalau tidak punya BPJS jadi tidak bisa membuat SIM. Padahal tidak begitu," kata Iptu Safiq saat ditemui GridOto.com di Bekasi, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, terkait uji coba BPJS ini untuk sementara hanya sebatas sosialisasi tidak langsung diterapkan begitu saja. Sehingga masyarakat tetap masih bisa buat SIM.
"Itu stigma yang salah, jadi mulai 1 Juli nanti akan ada orang perwakilan BPJS di sini (Satpas Bekasi) dan beberapa lainnya yang jadi percontohan. Nantinya akan disosialisasi. Kalau sudah punya atau terdaftar di BPJS itu proses pembuatan SIM akan seperti biasanya. Kalau (iuran) BPJS menunggak itu akan diarahkan agar mendaftar lewat aplikasi mereka," ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk pembuatan SIM-nya masih tetap sama.
"Tetap akan kamj proses dan laksanakan, meski orang tersebut misalnya baru saja mendaftar jadi anggota BPJS," tuturnya.
"Itu akan berjalan mulai 1 Juli sampai 30 September, pada 1 November belum ada informasi apakah nanti (iuran) BPJS harus bayar atau sebagainya. Saya belum tahu, selama periode sosialisasi itu masyarakat tetap bisa membuat SIM seperti biasa," sambungnya.
Ia pun tak menampik bahwa informasi soal uji coba BPJS pada SIM ini banyak menimbulkan pro dan kontra, namun balik lagi, menurut dia ini untuk kebaikan masyarakat.
Baca Juga: Tanggal 1 Juli Syarat Buat SIM Harus Ada BPJS , Bagaimana Jika Belum Ada?
"Memang ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut. Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada. Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Seperti tidak punya SIM, melawan arus, kecelakaan tunggal, Itu tidak ditanggung Jasa Rahaja, tapi bisa diklaim pakai BPJS," pesannya.
Lantas apa bedanya dengan asuransi pribadi yang sifatnya tidak wajib itu?
"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya. Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," tutupnya.
Sekadar informasi, persyaratan ini didasarkan pada peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.