Gridoto.com- Pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17-18 Juni tidak perlu kuatir.
Mereka mendapatkan dispensasi perpanjangan karena libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Sebab, pihak Kepolisian meliburkan layanan SIM dan STNK pada 17-18 Juni
Polda Metro Jaya meliburkan layanan seperti Unit SIM Keliling, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM DKI Jakarta.
Kepolisian akan membuka pelayanan penertiban SIM pada Rabu, 19 Juni 2024.
Pemegang SIM harus melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 dan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Untuk pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis di masa libur lebaran tersebut, maka akan diberi masa tenggang waktu dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran 2024 Bisa Perpanjang SIM Lewat Aplikasi, Begini Caranya
Untuk biaya, Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut tarifnya.
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.