GridOto.com - Pihak kepolisian mulai Juli 2024 direncanakan akan menganti format baru pada Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.
Nantinya format SIM baru itu akan menampilkan logo mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan logo motor maupun mobil pada SIM berfungsi untuk memudahkan polisi luar dan dalam negeri untuk mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
Ia menjelaskan penyematan logo ini ditarget bakal dilaksanakan pada Juli 2024 dalam rangka diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Yang menjadi pertanyaan apakah akan ada biaya PNBP terbaru setelah format SIM diberlakukan?
"Untuk biaya PNBP Format SIM baru itu masih tetap sama," kata Heru kepada GridOto.com, Sabtu (15/6/2024).
Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM.
Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C.
Seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.
Baca Juga: Update Tarif Perpanjang SIM A dan C di Satpas Per Juni 2024
Untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk dengan cek kesehatan Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000 (tidak wajib).