Polisi Kembangkan Tilang Elektronik Pengenal Wajah, Kapan Diterapkan?

M. Adam Samudra - Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB

Ilustrasi ETLE (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri mulai kembangkan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.

Ia menjelaskan, ETLE yang selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan si pelanggar.

Sementara, dengan ETLE yang baru saja diluncurkan ini maka memungkinkan bagi petugas untuk mengidentifikasi wajah si pelanggar.

"Untuk ETLE (face recognition) itu sebetulnya belum di launching baru akan kami kembangkan," kata Brigjen Selamet kepada GridOto.com, Kamis (13/6/2024).

Slamet menyebut, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR).

Dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tujuannya, untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Waktu Konfirmasi Kena Tilang ETLE Cuma 8 Hari, Gini Cara Bayar Dendanya

"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelas Slamet.

Menurut dia, Poin-poin itu nantinya diakumulasikan menjadi penalti 1 bila sudah mencapai poin 12 dikenakan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Penalti 2 bila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk mencabut kepemilikan SIM seumur hidup.

“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," ujar jenderal bintang satu itu.