GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keluarkam kebijakan penghapusan sanksi
administrasi PKB dan BBNKB.
Kebijakan dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta.
"Juga ulang tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Lusiana.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," bilang Lusiana.
Sipnya, bagi warga DKI Jakarta yang membayar PKB melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) akan mendapatkan souvenir.
Sekadar informasi, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik periode satu tahunan.
Baca Juga: Asyik, Penghapusan Denda Pajak Berlaku Lagi, Catat Tanggal Berakhirnya
Namun kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus mereka bayarkan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Beberapa faktor tersebut kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah setiap tahunnya.