Tersangka Kasus Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 3, Polisi Minta Warga Begini

M. Adam Samudra - Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB

Polisi pamerkan barang bukti kasus pengeroyokan terhadap Bos Rental mobil di Pati, Jawa Tengah (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apabila melihat kejadian yang belum sesuai fakta.

Hal ini berkaca dari kasus penganiayaan warga terhadap 4 orang pemilik rental mobil di Pati, Jawa Tengah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu kepada GridOto.com.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat. Karena bagimanapun main hakim ada pasal tindak pidana," kata Satake di Mapolres Pati, Senin (10/6/2024).

Dalam kejadian itu, Polisi menetapkan pelaku baru dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan bos rental tewas di Pati.

Pelaku ketiga berinisial AG (34) itu diketahui merupakan pembawa mobil sewaan yang hendak diambil korban bersama tiga temannya.

Satake menjelaskan AG juga turut melakukan pengeroyokan yang berakibat BH tewas sementara tiga temannya terluka.

"Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka," tegasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya BH (52) warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tiga temannya yaitu SH (28), KB (54), dan AS (37) sedang mencari mobil rental yang hilang.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pati, APPI Sebut Mobil Kredit Juga Jadi Sasaran