Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor, Berlaku Kapan?

M. Adam Samudra - Senin, 10 Juni 2024 | 08:24 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri kedepan akan terapkan SIM pakai format gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

Format baru SIM diberlakukan bertujuan agar masyarakat hendak keluar negeri dapat diakui saat berkendara.

SIM Indonesia yang diterbitkan Korlantas Polri rupanya tidak hanya berlaku di dalam negeri. Diketahui di beberapa negara.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan format baru itu akan berlaku mulai tahun ini.

"Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," kata Kombes Pol Heru Sutopo kepada GridOto.com, Senin (10/6/2024).

Namun, format angka pada SIM masih tetap sama.

Seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil

Sekadar informasi, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN.

Hal ini sesuai dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Mengutip laman Indonesia Baik dari Kominfo, adapun negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:

1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3.Thailand
4. Vietnam
5. Laos
6. Myanmar
7. Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunkan SIM Singapura)
8. Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
 
Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
 
Baca Juga: Cek Dulu STNK Apakah Motor Kubikasi 249 cc Bisa Buat SIM C1?

Meskipun demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia.

SIM internasional berlaku di 92 negara dan bisa diurus secara online.