Cek Dulu STNK Apakah Motor Kubikasi 249 cc Bisa Buat SIM C1?

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:55 WIB

Ilustrasi ujian ptaktik SIM C1. Apakah motor 249 cc bisa buat SIM C1 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi C1 yang ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.

Untuk membuat SIM C1, pengendara wajib memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Pemohon SIM C1 juga wajib berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Walaupun ketentuan SIM C1 tertulis jelas namun masih ada yang bingung apakah motornya perlu SIM C1 atau tidak, misalnya ialah motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R.

Berdasarkan spesifikasi resmi yang dirilis pabrikan, ZX-25R memiliki kubikasi 249,8 cc.

Hal tersebut juga tertuang dalam STNK yang tertulis isi silinder 249 cc.

Menanggapi hal itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan, pemberlakuan SIM C1 hanya untuk motor berkubikasi 250 cc sampai dengan 500 cc.

"Coba cek STNK Kawasaki (Ninja 250) berapa itu cc-nya? (Mesinnya) 249 pakai koma-koma kan.  Iya, berarti di bawah 250 cc. Jadi semua itu perlu dicek STNK-nya," kata Yusri kepada GridOto.com, Sabtu (8/6/2024).

Sekadar informasi ada beberapa motor klasifikasi ini di Indonesia, tetapi sobat GridOto mesti jeli karena produk seperti Honda Forza dan CBR250RR serta Yamaha Xmax dan R25 gak perlu SIM C1.

Baca Juga: Bikers Jangan Kaget! SIM C Bakal Diambil Polisi Jika Buat SIM C1

Dimana 4 motor itu, seperti model lain yang dijual di dalam negeri, sering kali menggunakan istilah motor sudah 250 cc.

Namun apabila ditelisik lebih jauh istilah ini bisa jadi bahasa marketing, lantaran kapasitas mesin sebenarnya tidak sampai 250 cc.

Sebutan 250 cc umumnya digunakan produsen sebagai pembulatan agar penyampaiannya lebih mudah ke masyarakat.

SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C, dokumen yang diperlukan untuk mengendarai motor maksimal 250 cc.

Bila kalian ingin membuat SIM C syarat utamanya adalah sedang memiliki SIM C aktif selama 12 bulan dan usia minimal 18 tahun.

Bagi pemilik moge, yakni motor di atas 500 cc, diperlukan SIM C2 yang merupakan peningkatan dari SIM C1.

Penerbitan SIM C2 akan dilakukan kepolisian tahun depan karena syaratnya adalah sedang memilik SIM C1 selama minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun.