Bikers Jangan Kaget! SIM C Bakal Diambil Polisi Jika Buat SIM C1

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Juni 2024 | 11:30 WIB

Mau buat SIM C1 SIM C Polos disimpan Polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Buat para bikers catat nih, SIM C polos nantinya akan disimpan oleh petugas apabila ingin naik tingkat menjadi SIM C1.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditreggident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K.

"Iya betul, jadi SIM C (polos) akan diberikan ke petugas dan tentunya akan disimpan sebagai berkas untuk diarsipkan sebagai sarana Wasdal (pengawasan dan pengendalian)," kata Kombes Pol Heru kepada GridOto.com, Kamis (6/6/2024).

Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah ini pun menjelaskan bahwa tujuan SIM C Polos disimpan untuk menjadi arsip.

"Jadi kalau kami ingin melakukan pengecekan terhadap pemohon SIM C1 bahwa salah satunya pengawasannya melalui kelengkapan berkas (arsip), bahwa jika benar pemohon yang ingin naik tingkat ke SIM C1 sudah punya dasar SIM C, sehingga buktinya sudah ada di berkas," ucapnya.

Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc, pada Senin (27/5/2024).

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Baca Juga: Pembuatan SIM C1 Bisa Dilakukan Dimana Saja? Ini Jawaban Polisi

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2: SIM C: Rp 100.000 SIM C1: Rp 100.000 SIM C2: Rp 100.000.