GridOto.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan permohonan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menanggapi Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa syarat JKN aktif ini masih sebatas uji coba.
"Proses uji coba ini untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM," kata Yusri kepada GridOto.com, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, implementasi dan ujicoba syarat BPJS ini masih bersifat sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Uji coba ini bersifat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM," ucapnya.
"Sehingga jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan," sambungnya.
Namun tetap akan dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a.
Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d.
Dimana berbunyi "Menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran".
Baca Juga: Catat! 7 Polda Akan Uji Coba BPJS Sebagai Syarat Pembuatan SIM
Sekadar informasi, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 31 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Tujuh Polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.