GridOto.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) disarankan untuk datang langsung ke Satpas SIM.
Hal ini tentunya untuk menghindari adanya modus penipuan SIM palsu yang berhasil diungkap oleh Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bukan hanya SIM, para pelaku ternyata juga melakukan pemalsuan dokumen seperti KTP, buku nikah, dan ijazah.
Lantas bagaimana cara membedakan SIM asli dan palsunya?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi pun berikan penjelasan.
Ia menuturkan perbedaan SIM asli dan palsu yang sangat mencolok yaitu terletak pada hologram di bagian belakang.
"Hologram itu kalau dari Korlantas, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan. Itu yang paling menentukan bahwa itu SIM-nya asli atau palsu," tutur Rezha saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut, Rezha mengimbau masyarakat agar tidak budah tergiur dengan pembuatan dokumen, terutama SIM melalui media sosial.
Rezha meminta masyarakat untuk datang langsung ke Satpas SIM.
Baca Juga: Update Tarif SIM C dan C1 Per Juni 2024, Segini Biaya yang Perlu Dikeluarkan
Jangan Percaya SIM di Sosmed
Artinya sebenarnya jangan terpaku atau iming-iming dari online, Facebook, atau segala macam. Silakan datang ke Satpas pembuatan SIM.
Di Jakarta kan sudah ada 5 atau 6, di Jakarta sendiri kan ada Satpas Daan Mogot," katanya.
"Kalau misalnya daerah Depok ada Satpas Depok, orang Bekasi ada di Bekasi. Harus datang ke kantor Satpasnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Polsek Setiabudi mengungkap kasus pemalsuan SIM dan Ijazah serta dokumen kependudukan lainnya.
Dua orang diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersagka.
Keduanya adalah TN (32) dan PRA (21). Keduanya menjual SIM dan Ijazah serta dokumen lainnya melalui media sosial.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.