GridOto.com- Pemilik e-toll siap-siap, kartu pembayaran jalan tol tidak akan berlaku lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mewajibkan pemilik kendaraan memiliki aplikasi Cantas.
Dalam Pasal 105 ayat (2) mengatur pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui.
"Bertahap (dihentikan, red), saat awal diberlakukan akan hybrid," ungkap Basuki Hadimujono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Basuki mengungkapkan untuk tahap awal penerapan aplikasi non tunai nirsentuh ini akan diberlakukan di tol di Pulau Jawa dan Bali.
"Nanti akan diberlakukan untuk semua Tol," katanya.
"Dari hasil uji coba pada Desember 2023 lalu di ruas tol Bali Mandara masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi, termasuk teknis dan manajerial," kata Basuki.
Pelaksanaan MLFF akan diterapkan secara bertahap.
Yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping (hybrid) dan dilanjutkan dengan masa transisi dimana diterapkan SLFF dengan barrier.
Baca Juga: Pembangunan Tol MBZ Dikorupsi, Aman Dilewati? Ini Jawaban Jasa Marga
Pada tahap selanjutnya yaitu SLFF tanpa barrier dan MLFF secara penuh.