Ada Pelatihan Gratis Buat Ujian Praktik SIM C di Satpas Daan Mogot, Syaratnya Cuma Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 30 Mei 2024 | 09:00 WIB

Daan Mogot melayani ujian praktik gratis setiap Minggu (M. Adam Samudra - )

GridOto.comSatpas SIM Daan Mogot membuka kesempatan bagi warga pelatihan praktik ujian SIM secara gratis kepada masyarakat.

Pelatihan tersebut dilakukan setiap hari Minggu dari pukul 08.00-12.00 WIB.

Bagi pemohon yang ingin melakukan latihan praktik ujian SIM agar membawa kendaraan pribadi seperti roda dua.

Pelatihan praktik uji SIM tersebut digelar untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan ujian praktik.

Namun, pihak Satpas SIM tidak menyediakan kendaraan bagi para peserta.

Oleh karena itu, peserta diharuskan membawa kendaraan masing-masing.

"Bagi para peserta uji SIM yang tidak lulus ujian praktik diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan di lapangan praktik Satpas Polda Metro Jaya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada GridOto.com, Kamis (29/5/2024).

Dengan arena latihan ini dapat mempermudah para pemohon yang gagal ujian praktik.

Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

Bagi para peserta bisa mencoba secara gratis agar saat melakukan ujian praktik kembali tidak grogi.

Baca Juga: Urus SIM C1 Sendiri Gak Ribet, Pakai Jalur Resmi Biaya Cuma Segini

"Dengan arena latihan ini dapat mempermudah para pemohon yang gagal ujian praktik. Bagi para peserta bisa mencoba dan gratis agar saat melakukan ujian praktik kembali tidak grogi," ucapnya.

Menurutnya, ujian praktik merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM baru.

Polisi hanya mengawasi dan memberikan arahan saja.

Kalau masyarakat ada yang bertanya clue atau aturannya bagaimana, nantinya akan dijelaskan.

Sementara pemohon atau masyarakat bisa melakukan latihan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Sementara untuk syarat, masyarakat diminta untuk membawa KTP atau fotokopinya.

Syarat Buat SIM C

Bagi calon pemohon SIM C, wajib membawa KTP asli atau fotokopi empat lembar, pasfoto, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.