GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
SIM ini diperuntukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesib 250 cc ke atas.
Namun di era milenial seperti ini banyak anak anak muda menginginkan kendaraan bermotor yang standar tetapi memiliki performa yang maksimal.
Bore up merupakan salah satu cara agar performa motor yang dimiliki maksimal.
Bore up sendiri memiliki arti sebagai memperbesar diameter piston untuk meningkatkan tenaga dan kapasitas mesin.
Motor yang awalnya punya kapasitas mesin 150 cc, jika dibore up kapasitas mesinnya bisa meningkat menjadi 250 cc bahkan lebih.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah apabila ada motor bore up hingga 250 cc perlu buat SIM C1?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Urus SIM C1 Sendiri Gak Ribet, Pakai Jalur Resmi Biaya Cuma Segini
"Kalau sudah 250 cc harus (pakai SIM C1)," kata Yusri kepada GridOto.com, Selasa (28/5/2024).
Kemudian untuk persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Yusri.
Menurut Yusri, peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.