Polisi Cokok Pembuat Oli Palsu di Banten, Biar Kapok Sanksinya Capai Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 28 Mei 2024 | 09:31 WIB

Ilustrasi oli palsu ditindak polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian melalui Polda Banten menggerebek dua lokasi pembuatan oli palsu di Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2014).

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan banyak barang bukti oli palsu termasuk alat produksi. 

Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan alat produksi oli palsu beserta dua orang yang bertanggungjawab.

“Iya jadi kami amankan alat untuk memproduksi yang sudah diamankan,” ujar Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

AKBP Dony mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengungkap modus kejahatannya.

Pelaku diketahui menggunakan botol oli yang sama dengan botol merek ternama.

Selanjutnya, botol oli tersebut ditempel stiker dengan merek produk ternama.

 “Betul memang mirip (dengan aslinya-red), mereka menggunakan stiker yang ditempel ke botol,” katanya.

Ditanya soal kandungan dan tempat peredaran oli palsu tersebut, Dony masih enggan berkomentar.

Baca Juga: Komponen Ini Wajib Diganti Bareng Sama Oli Mesin, Ini Alasannya

Ia mengatakan, kasus tersebut rencananya akan dilakukan ekspose di Mapolda Banten.

“Nanti lengkapnya saat ekspose nanti,” ujarnya.

Sekadar informasi, para pelaku bisa dikenakan dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tindak pidana ini telah merugikan pemegang merk resmi, dan juga konsumen pemilik kendaraan bermotor yang dapat merusak kendaraan bila penggunaan dalam jangka pendek dan panjang.