Diresmikan Hari Ini, Pengendara Moge Tak Punya SIM C1 Langsung Ditilang?

M. Adam Samudra - Senin, 27 Mei 2024 | 20:30 WIB

Ilustrasi penindakan moge (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian mengatakan belum memberlakukan tilang bagi pemilik motor gede apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan.

"Belum kami (berlakukan tilang) karena ini kan masih toleransi transisi (perpindahan SIM C ke C1)," kata Aan Suhanan di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah 'launching'. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya lagi.

Aan juga menambahkan peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

"Peragaan kompetensi yang baik, 'attitude' yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," katanya.

Aan juga menambahkan peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

"Peragaan kompetensi yang baik, 'attitude':yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," katanya.

Baca Juga: Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Minimal Setahun Sudah Punya SIM C

Hal ini juga diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya 'skill', punya 'knowledge' dan punya 'attitude' yang baik," katanya.

Sekadar informasi, SIM wajib dimiliki karena sebagai bukti keterampilan mengemudi, nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp250 Ribu.