GridOto.com - Korlantas Polri hari ini secara resmi memperkenalkan SIM C1 bagi para pemilik motor dengan kapasitas silinder 250-500 cc.
Korlantas Polri sudah menyiapkan perangkat pendukung uji praktik yang bakal digunakan untuk menerbitkan SIM C1, yaitu berupa 132 unit motor Hunter Scrambler SK500.
Nantinya motor ini, akan disebar ke kota-kota besar Indonesia yang sudah ada Satpas Prototype, atau Satpas yang percontohan.
Lantas apakah nantinya bagi pemohon SIM yang ingin membuat SIM C1 bisa menggunakan motor sendiri?
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pun berikan penjelasan .
"Namun, jika ada pemohon yang ingin menggunakan kendaraannya sendiri tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi standar kapasitas mesinnya," kata Aan Suhanan di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Warga Harus Siap-siap! Polisi Bakal Ganti Nomor SIM Sesuai NIK KTP
Aan menyebutkan penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Hari ini kita bersama-sama launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Aan menyebut perbedaan kompetensi yang diatur telah melaui kajian oleh Korlantas Polri. Dia berharap dengan diberlakukannya klasifikasi antar kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.