GridOto.com - Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) pusat Bambang Soesatyo meminta kepada para pengendara motor gede untuk segera membuat SIM C1.
Hal ini ia sampaikan pada peresmian SIM C1 di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Saya juga menghimbau kepada seluruh anggota Ikatan Motor Indonesia baik komunitas motor-motor besar untuk segera mengambil SIM C1 agar nanti kedepan bisa mengambil C2," kata Bambang di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ia meyakini bahwa para komunitas dan member IMI sudah harus wajib segera memiliki SIM C1.
"Saya yakin banyak anggota IMI yang punya motor besar diatas 1.000 cc. Jadi segeralah bergegas untuk segera mengambil SIM C1," katanya.
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250 cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.
Pasal 3
Baca Juga: Semakin Mudah, Ini Keuntungan Jika Nomor SIM Diganti dengan NIK KTP
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.
Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.