Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Minimal Setahun Sudah Punya SIM C

M. Adam Samudra - Senin, 27 Mei 2024 | 15:30 WIB

Hunter Scrambler SK 500 untuk ujian praktik SIM C1 di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri mulai hari ini meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM C1) di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Peresmian ini pun langsung dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

"Jadi hari ini kami resmi memproduksi SIM C1 di mana SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan kapasitas 250-500 cc," kata Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, untuk persyaratan C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun, baru bisa mengajukan kompetensi kemampuan menjadi C1.

"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat telah launching," ujarnya.

"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetenai C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal SIM C1, Polisi Rencanakan Diterapkan Awal Tahun Depan

Kemudian pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan.

"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas," paparnya.

Sekadar informasi, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.