GridOto.com - Eksekusi Pengadilan akhiri sengketa hukum di klub Bikers Brotherhood.
Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 Persen Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung (21/5/2024).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau Peringatan yang Tidak Dapat Diabaikan teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.
Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan obyek yang menjadi sengketa sudah tidak ada.
Baca Juga: MA Menangkan Bikers Brotherhood MC Indonesia, Yang Kalah Mesti Begini
"Pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang berada di Jalan Pajajaran Nomor 42, Pasirkaliki, Kota Bandung, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi," ucap Rahmat sebagaimana dikutip dari KompasTV Jawa Barat.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Seputusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no: 3513 K/PDT/2020.
Dalam putusan itu, BB1%MC harus segera mengembalikan logo tengkorak yang terpasang di Jalan Pajajaran.
"Dengan eksekusi ini maka entitas hukum BB1%MC sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung atau pihak-pihak lain yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Herdarsam Marantoko, kuasa hukum BBMC.