GridOto.com- Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.
Sipnya, program ini bahkan berlaku hingga akhir tahun.
Provinsi ujung barat Indonesia, Nanggroe Aceh Darussalam misalnya, mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan.
Seperti pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Provinsi berikutnya Jawa Barat, Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2024.
Baca Juga: Sikat, Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 10%, Ini Syaratnya
Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.
Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.
Diskon 10 persen PKB satu tahunan Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Ada pun syarat yang harus dipenuh yakni Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).