GridOto.com - Bagi pemegang SIM kedepan pihak kepolisian akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Hal ini seperti disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP. Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).
Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.
"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain ya boleh. Karena kan data NIK KTP nasional" katanya.
Untuk diketahui, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.
Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum. Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.
Baca Juga: Kota Bekasi Bakal Punya Satpas Prototipe, Pembuatan SIM Makin Mudah