GridOto.com - Saat berkendara di jalan raya, mungkin ada yang tidak sengaja melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak, Sobat bisa cek tilang elektronik secara online.
Cara ini juga bisa dilakukan jika sobat berkepentingan dalam jual beli kendaraan atau persewaan kendaraan.
Dengan cek tilang elektronik ini, kalian tahu apakah kendaraan tersebut punya denda tilang elektronik atau tidak.
Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik untuk mengetahui status kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://etle-korlantas.info/id/check-data di browser HP atau laptop.
2. Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Setelah lengkap, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available".
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Selamet Santoso pun mengatakan bahwa saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah.
"Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi," kata Brigjen Pol Selamet kepada GridOto.com, Senin (20/5/2024).
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
"Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara," paparnya.
Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).