Jadi Perdebatan Mitos Atau Fakta Pakai Kaca Spion Cuma 1 Engga Kena Tilang?

M. Adam Samudra - Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB

setel kaca spion cuma satu di motor apakah engga kena tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seorang warganet belum lama ini menjadi perbincangan lantaran bertanya soal aturan penggunaan kaca spion hanya satu apakah bebas tilang?

Pertanyaan tersebut pun diungkapkan oleh @dudisukma melalui akun Instagram @poldametrojaya.

"Pakai kaca spion cuma 1 gak masalah kan? Pernah baca pasal tentang kelengkapan motor diluar Negeri (Inggris) isinya: 1 tidak melanggar 2 lebih baik. Apakah di Indonesia berlaku juga?," tulis akun tersebut.

Sontak pertanyaan tersebut membuat warganet lain juga ikut berkomentar antara lain @hyimansyah "Jadi melanggar hukum atau tidak?," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh @noviyantosong "Padahal peraturannya jelas tidak sebut kiri dan kanan,".

Sementara itu @rickyanadiii "Intinya boleh atau engga pak? Kurang detail," tulisnya.

Sebelumnya, penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Pasal tersebut mengatakan bahwa kaca spion merupakan komponen wajib pada motor.

Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Hentikan Surat Tilang Elektronik Menggunakan WA

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.

Lantas apakah akan dikenakan tilang apabila hanya 1 kaca spion?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.

"Sebenernya bermasalah juga, karena standarisasi kendaraan itu memiliki spion 2 (buah), kiri dan kanan," kata Juza kepada GridOto.com, Minggu (19/5/2024).

Ia menambahkan, bahwa selama ini ia pernah menemukan pengendara motor hanya pakai 1 spion namun cukup diberikan teguran.

"Biasanya kami hanya berikan peringatan saja untuk di suruh pasang selanjutnya. Kecuali kalau engga ada sama sekali baru kami tilang," tutupnya.