GridOto.com - Seorang warganet belum lama ini menjadi perbincangan lantaran bertanya soal aturan penggunaan kaca spion hanya satu apakah bebas tilang?
Pertanyaan tersebut pun diungkapkan oleh @dudisukma melalui akun Instagram @poldametrojaya.
"Pakai kaca spion cuma 1 gak masalah kan? Pernah baca pasal tentang kelengkapan motor diluar Negeri (Inggris) isinya: 1 tidak melanggar 2 lebih baik. Apakah di Indonesia berlaku juga?," tulis akun tersebut.
Sontak pertanyaan tersebut membuat warganet lain juga ikut berkomentar antara lain @hyimansyah "Jadi melanggar hukum atau tidak?," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh @noviyantosong "Padahal peraturannya jelas tidak sebut kiri dan kanan,".
Sementara itu @rickyanadiii "Intinya boleh atau engga pak? Kurang detail," tulisnya.
Sebelumnya, penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.
Pasal tersebut mengatakan bahwa kaca spion merupakan komponen wajib pada motor.
Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Hentikan Surat Tilang Elektronik Menggunakan WA