GridOto.com - Sehubungan dengan banyaknya kecelakaan pada angkutan umum terutama bus, Kementerian Perhubungan pun menyiapkan langkah tegas.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan maut bus seperti Ciater Subang, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Budi, Selasa (14/5/2024).
Budi menuturkan setiap armada bus harus rutin melakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.
Kemudian, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.
Baca Juga: Kasus Laka Maut Ciater Subang Biar Kapok Segini Denda Bagi Bus Tidak Uji Berkala