Jangan Mau Dikasih Bus Pariwisata yang KIR-nya Mati, IPOMI Sebut Konsumen Berhak Tolak

Naufal Shafly - Minggu, 12 Mei 2024 | 19:00 WIB

Bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang kecelakaan di Ciater. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Sebuah fakta terungkap dari kecelakaan bus PO Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Berdasarkan aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, diketahui bahwa masa berlaku KIR bus tersebut sudah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Menurut Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), uji KIR merupakan hal wajib bagi kendaraan angkutan penumpang.

Alasannya, KIR merupakan suatu bentuk atau bukti bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan.

"Secara undang undang saja sudah menyalahi, artinya ini pelanggaran berat," buka Sani saat dihubungi GridOto.com, Minggu (12/5/2024).

"Setiap kendaraan angkutan wajib melakukan KIR per 6 bulan untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan. Salah satu komponen laik jalan ini kan penunjang dan jaminan keselamatan," tambahnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Ternyata Bus Pakai Sasis Hino Tua Berusia Puluhan Tahun

Oleh sebab itu, IPOMI menyarankan agar seluruh perusahaan otobus (PO) tertib melalukan KIR tepat waktu.

Dari sisi konsumen, Ia juga menjelaskan bahwa penyewa berhak menolak jika PO bus Pariwisata memberikan unit yang masa berlaku KIR-nya telah habis.

"Sebagai pengguna, mereka punya hak untuk jaminan keselamatan saat menyewa kendaraan. Maka para penyewa sangat pantas menanyakan keabsahan kendaraan yang akan digunakan," ucapnya.

"Mereka (konsumen) berhak meminta ganti kendaraan yang sesuai regulasi atau undang undang," tambahnya.

Pria yang akrab disapa Sani ini juga mengatakan, sebelum menyewa bus konsumen bisa mengecek nama perusahaan dan armada unit yang akan disewanya.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengecek melalui Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) milik Kementerian Perhubungan.

Jika perusahaan dan kendaraan yang akan disewa tidak tercantum di SPIONAM, maka konsumen disarankan untuk tidak menyewanya.