Enggak Mau Kalah dari Brand China, Toyota Siap Produksi Lokal Mobil Listrik

Wisnu Andebar - Minggu, 12 Mei 2024 | 11:40 WIB

Toyota bZ4X di IIMS 2024. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) mengungkapkan, bakal menambah model kendaraan elektrifikasi khususnya jenis battery electric vehicle (BEV) dalam beberapa tahun ke depan.

Seperti diketahui, saat ini Toyota baru memasarkan satu model mobil listrik murni di Indonesia yakni bZ4X, yang diimpor utuh dari Jepang.

Sementara untuk model elektrifikasi lainnya, Toyota sepertinya lebih fokus ke model hybrid.

Model hybrid yang dijual Toyota di Indonesia antara lain Alphard, Vellfire, Kijang Innova Zenix, RAV4, Yaris Cross, Corolla Cross, Corolla Altis, dan Camry.

"Untuk BEV kami sekarang berstatus CBU (Completely Built Up), dan kami akan menambah lagi model BEV dalam dua tahun ini akan bertambah," kata
Vice President Director TAM, Henry Tanoto belum lama ini.

Tidak mau kalah dari brand China, model BEV yang dibawa oleh Toyota nantinnya bakal diproduksi di dalam negeri.

Sebagai gambaran, beberapa mobil listrik asal China yang sudah dirakit lokal ialah Neta V-II, MG 4 EV, Chery Omoda E5, Wuling Air ev, Wuling Binguo EV, Seres E1, dan DFSK Gelora E.

"Kami juga ingin berpartisipasi mendukung regulasi pemerintah. Untuk studi produksi lokal kami terus berjalan berkaitan dengan strategi kami di BEV," beber Henry.

Baca Juga: Minat Beli Mobil Bekas Toyota Fortuner Mei 2024, Dijual Rp 150 Jutaan

Namun, ia belum mau berbicara lebih jauh saat ditanya detail terkait model mobil listrik apa yang bakal diproduksi di Tanah Air.

Adapun insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah ialah pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen.

Ketentuan mengenai insentif PPN DTP mobil listrik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Adapun kriteria mobil listrik yang bisa mendapat insentif ini harus sudah diproduksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.