Parkir Masuk Retribusi, Tidak Boleh Sembarangan Kutip, Ini Aturannya

Hendra - Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:28 WIB

Tak bis amenarik sembarangan Retribusi Parkir, ada aturannya (Hendra - )

GridOto.com- Kutipan biaya parkir masuk dalam katagori Retribusi Jasa Umum

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan Retribusi Daerah terdapat tiga jenis yaitu, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 

Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Dalam website Bapenda Pemprov Jakarta disebutkan pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan obyek Retribusi Jasa Umum.

Di web tersebut disebutkan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, tidak sembarangan parkir di tepi jalan umum boleh mengutip Retribusi Jasa Umum. 

Saat ini sedang ramai keluhan masyarakat terhadap pungutan parkir liar yang berada di tepi jalan maupun tempat perbelanjaan seperti minimarket. 

Keluhan ini disuarakan warga melalui berbagai platform media sosial. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Tertibkan Juru Parkir Liar Minggu Depan 

Terhadap hal ini, Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan himbauan untuk melaporkan apabila ada pihak yang menarik retribusi. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo lahan parkir di mini market merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan.

Karena itu siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.

"Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," katanya,

Diakui Syafrin, hingga saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis namun prakteknya masih ada oknum yang memungut biaya.

Syafrin menegaskan, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.

Dipastikan Syafrin, kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP.

Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di mini market, Syafrin mengimbau, untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM.

Ditegaskannya, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.