GridOto.com - Korlantas Polri memastikan, aplikasi surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp untuk sementara dihentikan.
Sebelumnya aplikasi tersebut dengan sistem Cakra Presisi yang dicanangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan.
"Jadi sudah saya sampaikan kemarin bahwa untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro aplikasi ini baru akan kami laksanakan assesment," kata Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, setiap aplikasi apapun di Polri ini itu akan dilakukan assesment terlebih dahulu.
"Jadi Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas bagi para satuan wilayah kami akan melakukan assesment. Kemarin sudah dipanggil Tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," paparnya.
Berikutnya ia juga akan melakukan Penetrasi Test sehingga aplikasi ini betul-betul aman tidak bisa di penetrasi oleh siapa pun.
"Nanti hasilnya kalau selesai assesment kemudian ada Penetrasi Test lulus kami akan angkat menjadi aplikasi nasional. Tapi kalau tidak lulus assesment dan tidak lulus pentest ini akan kami perbaiki lagi dan akan pastikan bahwa aplikasi diluncurkan oleh Polri ini adalah aplikasi aman," bebernya.
"Nanti ada komisi TIK yang akan mentukan. Mudah-mudahan tahun ini sesegera mungkin sehingga masyarakat ada kepastian. Jadi yang kemarin di perkenalkan Polda Metro Jaya dihentikan untuk menunggu hasil assesment. Sehingga surat tilang masih melalui kurir dan pos melalui surat konfirmasi," tutupnya.
Baca Juga: Gak Pandang Bulu 155 Kendaraan Kena Tilang di Jalur Busway Salemba, Banyak Mobil Dinas
Sekadar informasi, sebelumnya surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Namun, perlu dicatat kalau surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp formatnya beda dengan link APK yang sering dipakai untuk penipuan atau phising.
Masyarakat diminta hati-hati serta tak mengunduh aplikasi tidak resmi apalagi memberi informasi data pribadi hingga perbankan yang sifatnya rahasia mulai dari user ID mobile banking, password, PIN, hingga OTP.