Polisi Bilang Terima Kasih Usai Kasus Laka Mobil Fortuner di MBZ Jadi Sorotan

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Mei 2024 | 10:15 WIB

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto saat preskon laka mobil dinas Fortuner di Tol MBZ (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengaku mengapresiasi semua masukan masyarakat atas viralnya kasus laka mobil dinas Fortuner dengan Elf di Tol MBZ, Senin (6/5/2024).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan, walaupun kejadian ini sebetulnya dialami oleh mobil dinas Fortuner dari Polda Jabar, ia tetap menginstruksikan kepada jajaran di wilayahnya untuk tetap taat dan tertib berlalu lintas.

"Terima kasih untuk masukannya yang membangun, ini koreksi bagi kami juga akan perbaiki kedepan seluruh pengendara termasuk kami kepolisian juga akan lebih tertib," kata Yugi di Mapolres Bekasi Kota.

Belajar dari kecelakaan tersebut, ada baiknya pengemudi dan petugas untuk lebih memperhatikan beberapa hal saat melaju di Tol Layang MBZ.

Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kecelakaan serupa.

"Kalau seumpama kami lelah atau kami mengantuk kami tidak akan berkendara lebih jauh dan akan segera berisitirahat," ucap Yugi.

Atas kejadian itu keduabelah pihak sudah menyelesaikan secara kekeluargaan.

Sementara untuk mobil microbus akan mendapat ganti rugi perbaikan seluruh kerusakannya di bengkel.

Baca Juga: Kasus Mobil Dinas Fortuner di Tol MBZ Berujung Damai, Berapa Kerugiannya

Sekadar informasi, aturan mengenai penggunaan bahu jalan sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

3. Tidak digunakan untuk/menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan Pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Perlu dicatat setiap jalur di jalan tol memiliki tujuan khusus diatur pada Pasal 41 Ayat 1 hingga 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Fungsi Jalan Tol.

• Lajur kiri berfungsi sebagai lajur kendaraan transportasi dengan dimensi besar dan berat. Bagian ini biasanya dilintasi oleh bus maupun truk

• Bahu jalan, berada sebelah kiri dan berdekatan dengan lajur kiri, berfungsi sebagai Rumija (ruang manfaat jalan tol). Hal ini merupakan area jalan tol yang memiliki jarak dengan tanah kosong atau rerumputan serta dibatasi oleh pagar pembatas

• Lajur kanan berfungsi untuk lajur cepat dengan kecepatan tinggi atau hanya dipakai untuk mendahului

• Lajur dalam, berada sisi paling kanan. Fungsinya sebagai pemisah antara jalan tol dengan jalan berlawanan arah. Pada jalur ini biasanya terdapat pembatas beton dengan jarak 1 meter dari lajur kanan.