Gak Pandang Bulu 155 Kendaraan Kena Tilang di Jalur Busway Salemba, Banyak Mobil Dinas

M. Adam Samudra - Senin, 6 Mei 2024 | 21:45 WIB

Ilustrasi penilangan pengendara masuk jalur busway (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Viral adanya video yang menampilkan sejumlah kendaraan sipil maupun dinas ditilang petugas gabungan.

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis.

Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah itu ditilang lantaran nekat masuk di dalam jalur TransJakarta, di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).

Saat dikonfirmasi, KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sri Ngamini pun membenarkan.

Menurutnya terdapat sejumlah kendaraan dinas dan pribadi yang terindikasi melanggar aturan memasuki jalur khusus TransJakarta pun tidak luput dari tindakan tilang yang diberlakukan oleh petugas.

Ia mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.

"Iya betul ada sebanyak 155 kendaraan kami berlakukan tindakan tilang karena masuk ke dalam jalur Busway. Bukannya hanya kendaraan sipil, banyak juga tadi kendaraan dinas kami lakukan tindakan tilang. Jadi kami tidak pandang bulu," kata AKP Sri kepada GridOto.com, Senin (6/5/2024).

Menurutnya petugas gabungan dalam operasi tersebut antara lain dari TNI AU, AL, AD, dan Polri.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas.

Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran arus transportasi umum seperti jalur khusus TransJakarta.

Baca Juga: Viral Mobil Dengan Pelat Dinas Merah Lolos Tilang di Jalur Busway, Tuai Kecaman

"Tindakan tilang ini juga menjadi pembelajaran bagi pengemudi agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pihak," bebernya.

Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.

Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut.

Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.