Gak Usah Berharap Pelat Khusus ZZ Kebal Gage, Korlantas Polri : Saya Saja Bisa Kena

M. Adam Samudra - Jumat, 3 Mei 2024 | 17:10 WIB

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri sebut pelat khusus ZZ akan tetap terkena tilang ETLE apabila melanggar aturan Ganji-Genap.

Hal itu seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Untuk pelat khusus ZZ itu tetap berlaku Ganjil-Genap jadi tidak kebal dengan gage," kata Yusri kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (3/5/2024).

Ia menegaskan pelat khusus ZZ itu bisa mendapat prioritas apabila adanya pengawalan.

Mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan ganjil-genap.

"Jadi pelat ZZ itu bisa saja dapat prioritas, contoh Presiden, Gubernur, Panglima atau Kapolda itu kan pakai Pelat ZZ, itu kan dikawal dia, berarti kan ada prioritas dan kepentingan kegiatan prioritas," tegasnya.

Bahkan Yusri pun tak menampik bahwa dirinya sendiri bisa saja terkena tilang E-TLE apabila melanggar Ganjil-Genap dengan tidak adanya pengawalan.

"Kalau misal saya Yusri (Diregident Korlantas Polri) tidak dikawal pakai pelat ZZ ya ganjil-genap ketilang E-TLE juga. Yusri tetap kena tilang walaupun orang lalu lintas. Yang tilang itu kan E-TLE," bebernya.

Kendati begitu, Yusri Yunus juga menyebut penindakan tilang pelat khusus saat ini sudah berkurang.

Baca Juga: Respons Korlantas Polri Soal Gugatan di Bawah 17 Tahun Bisa Punya SIM

Namun, kini marak praktik penggunaan pelat khusus palsu.

"Alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, jago-jago memalsukan. Sipil sudah banyak kami tangkap (terkait penggunaan pelat palsu)," tutupnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian menindak tegas oknum-oknum pembuat pelat palsu. Karena kalau dibiarkan, para pemalsu akan menanggap remeh persoalan tersebut.

"Saya minta polisi harus tegas memberantas semua pelat palsu ZZ. Selain itu, para pemalsunya juga harus ditindak tegas dan dipidanakan. Lagi pula, pengeluaran pelat khusus ZZ ini hanya boleh untuk pejabat terkait, tidak boleh karena kedekatan dengan pihak tertentu," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Menurut Sahroni, perlu ada razia rutin, minimal 3 bulan sekali khusus pelat ZZ ini.

"Lalu agar tertib, saya minta tiap 3 bulan sekali polisi adain razia khusus pelat ZZ," ungkapnya

Sekadar informasi, Korlantas Polri telah menyetop penerbitan pelat khusus berkode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu, digantikan dengan 'ZZ'.

Meski demikian, bukan berarti terbebas dari masalah pemalsuan.

Setelah berjalan, ternyata terungkap kalau kode baru itu juga masih turut dipalsukan oleh para oknum.