GridOto.com- Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas terhadap undang-undang.
Tulus berbicara terkait dengan pasal 24 ayat 2 huruf g pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Dalam aturan tersebut dinayatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan usia serta kepemilikan kendaraan.
"Ajukan uji materi ke MK, karena tidak bisa lagi melakukan sesuatu terhadap undang-undang yang sudah disahkan," jelas Tulus.
Sebelumnya, Tulus Abadi mengatakan seharusnya pemerintah terapkan dulu secara konsisten Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
"Juga perluas penerapan ganjil genap serta bersinergi dengan jalan tol menerapkan tarif dinamis pada jam jam sibuk," jelas Tulus.
Ia menyebutkan jika seluruh tindakan ini konsisten dan komprehensif diterapkan, tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Ia juga menyoroti perlu dikaji penerapan ganjil genap motor.
Baca Juga: Ketok Palu, UU DKJ Wajibkan Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan
"Sepeda motor sudah sangat urgent dilakukan pengendalian dari sisi penggunaan," bilang Tulus.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena saat ini jumlah kendaraan roda dua sudah mencapai 24 jutaan. "Jadi dalam satu rumah tangga sudah memiliki minimal 4 buah motor," tegasnya.
Jadi, pembatasan usia dan kepemilikan, opsi paling akhir.
"Jika instrumen lain sudah tidak mempan," katanya.